Rabu, 11 Desember 2013

Dewan Pendidikan

DEWAN PENDIDIKAN
Makalah disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
SDM dan Kebijakan Sistem Pendidikan
Dosen : Dr. Sabar Narimo




Disusun oleh :
Ali Mursidi                          Q100120121



PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013


DEWAN PENDIDIKAN
I.             PENDAHULUAN
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik. Faktor ketiga, peran serta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
Salah satu wujud aktualisasi pelaksanaan MPMBS adalah dibentuknya suatu badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota, yakni Dewan Pendidikan melaui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002.
Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 192 ayat 2 dijelaskan, bahwa Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

II.          RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka pemakalah memberikan batasan pembahsan dalam rumusan masalah, yakni :
1.Bagaimana konsep dasar Dewan Pendidikan?
2.Bagaimana peran dan fungsi Dewan Pendidikan?
3.Bagaimana indikator kinerja Dewan Pendidikan dalam melaksanakan perannya?

III.       PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Dewan Pendidikan
1.      Pengertian
Dengan mengacu pada desentralisasi pendidikan, maka sekolah memperoleh kewenangan dalam menyusun program yang akan dilaksanakan. Di samping itu, sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Semua ini bertujuan untuk merealisasikan pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, disamping itu juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, model pengelolaan sekolah yang bernuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu diterapkan yaitu pengelolaan sekolah yang bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah.
Namun peran serta masyarakat dalam mendukung serta memberikan pelayanan pendidikan yang relevan, bermutu, berwawasan keadilan dan pemerataan sangat diperlukan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari bentuk demokrasi berkeadilan yang memiliki pengertian bahwasanya masyarakat tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga berkewajiban untuk turut serta dalam mengadakannya baik dalam dana untuk pengadaan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam penyusunan program serta implementasi mulai yang berskala mikro hingga yang berskala makro.
Dan dalam menyalurkan aspirasi serta kontribusi masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2002-2004, maka di tingkat kabupaten/kota dibentuk wadah yang dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan sendiri adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi pentinnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih berorientasi kepada kemungkinan yang memungkinkan keterlibatan orang tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pendidikan karena bagaimanapun juga yang mengetahui kondisi riil mengenai pendidikan di daerah itu adalah Pemerintah daerah itu sendiri.
Disini Dewan Pendidikan adalah nama generik. Artinya, nama badan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati. Yang dimaksud dengan pendidikan dalam hal ini adalah pendidikan prasekolah, pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah.
2.      Kedudukan
Undang-undang  Nomor  32 Tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan yang  luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada  Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang  kepada  Daerah dan masyarakat agar leluasa  mengatur dan melaksanakan kewenangannya  atas prakarsa  sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, tentunya  dukungan masyarakat sangat dibutuhkan. Langkah yang dapat dilakukan dalam memperoleh dukungan masyarakat khususnya dalam sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan kepedulian dan  keberpihakan  konkret dari semua  lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan  pendidikan yang  bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai  aparat yang  paling  rendah, termasuk masyarakat yang  bergerak dalam  sektor swasta dan industri diwujudkan dalam suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota. 
3.      Sifat
Dewan Pendidikan  itu merupakan badan yang bersifat mandiri, yang  tidak  mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga  pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan  maupun dinas  pendidikan   kabupaten/kota maupun lembaga-lembaga  pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dibentuknya  Dewan Pendidikan  ini  didasarkan pada  kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya,  sosio demografis dan nilai-nilai daerah  setempat, sehingga  lembaga  tersebut bersifat otonom yang  menganut asas kebersamaan menuju ke  arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini hendaknya  dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing  pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya  pelanggaran hukum administrasi negara  yang  mengakibatkan adanya  konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari. 
4.      Tujuan
Dewan Pendidikan  merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang  mempunyai  komitmen dan loyalitas serta  peduli  terhadap peningkatan  kualitas  pendidikan di daerah.  Dewan  Pendidikan  yang  dibentuk dapat dikembangkan secara  khas dan berakar  dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta  kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Karenanya Dewan Pendidikan  yang  dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif, dengan kata lain Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang  berorientasi kepada  pengguna  (client  model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy  model)  dan kemitraan  (partnership model) yang  difokuskan pada  peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan maka tujuan dibentuknya  Dewan Pendidikan  adalah sebagai wadah dalam menyalurkan aspirasi  dan prakarsa  masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan  program pendidikan, disamping  juga untuk meningkatkan tanggung  jawab dan peran serta  aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Semuanya  itu dengan tujuan akhir untuk menciptakan suasana  dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
5.         Pembentukan Dewan Pendidikan
a.       Prinsip pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan  harus dilakukan secara  transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara  luas  mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan,  kriteria  calon anggota,  proses seleksi calon anggota,pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan.
Adapun akuntabel berarti bahwa  panitia  persiapan hendaknya menyampaikan laporan  pertanggungjawaban  kinerjanya  maupun penggunaan dana kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan anggota dan  pengurus dilakukan dengan  musyawarah mufakat. Jika dipandang  perlu pemilihan anggota  dan  pengurus dapat  dilakukan melalui pemungutan suara. 
b.      Mekanisme pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan  diawali  dengan pembentukan panitia persiapan yang  dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau masyarakat.  Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)      Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.
2)      Menyusun kriteria dan mengidentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
3)      Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
4)      Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat.
5)      Menyusun nama-nama anggota terpilih.
6)      Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan.
7)      Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota.
Panitia Persiapan dinyatakan bubar  setelah bupati/walikota menetapkan Dewan Pendidikan.
c.       Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan
Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara  terbanyak melalui  pemungutan suara  secara  langsung menjadi anggota Dewan Pendidikan  sesuai dengan jumlah anggota  yang disepakati  dari masing-masing  unsur. Dewan  Pendidikan  ditetapkan  untuk pertama kali  dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan selanjutnya  diatur dalam AD  dan ART. Misalnya  dalam Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga  disebutkan  bahwa  pemilihan anggota dan pengurus Dewan  Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota Dewan Pendidikan.
Pengurus  dan anggota  dewan  terpilih dilaporkan kepada  pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota  Dewan Pendidikan  dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan bupati/walikota.
6.      Keorganisasian
a.       Keanggotaan Dewan Pendidikan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut: 
1)      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan. 
2)      Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka adat, dll). 
3)      Anggota  masyarakat yang  mempunyai  perhatian pada  peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah. 
4)      Tokoh dan pakar pendidikan yang  mempunyai perhatian  pada peningkatan mutu pendidikan. 
5)      Yayasan  penyelenggara  pendidikan (sekolah, luar  sekolah, madrasah, pesantren). 
6)      Dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha  industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain). 
7)      Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain). 
8)      Perwakilan dari Komite Sekolah yang disepakati. 
Unsur  birokrasi, misalnya  dari unsur dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan  maksimal 4-5 orang.  Jumlah anggota Dewan Pendidikan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal. Syarat-syarat, hak, dan  kewajiban, serta  masa  bakti  keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART. 
b.      Kepengurusan Dewan Pendidikan
Penetapan pengurus Dewan Pendidikan  dilakukan berdasarkan AD/ART  yang sekurang-kurangnya  terdiri  atas  seorang ketua,  sekretaris, bendahara. Apabila  dipandang  perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi.
Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan  kewajiban, serta  masa  bakti  kepengurusan  Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1)      Pengurus Dewan Pendidikan terpilih bertanggungjawab kepada  musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART. 
2)      Pengurus Dewan Pendidikan  menyusun program kerja  yang disetujui melalui  musyawarah anggota yang  berfokus pada  peningkatan mutu pendidikan di daerah. 
3)      Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih dinilai tidak produktif dalam  masa  jabatannya, maka  musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru. 
4)      Pembiayaan kegiatan operasional Dewan Pendidikan  ditetapkan melalui musyawarah anggota. 
5)      Untuk melaksanakan kegiatan operasional, Dewan Pendidikan dapat  menyelenggarakan rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART.
c.       Anggaran Dasar dan Anggarn Rumah  Tangga
Dewan Pendidikan  wajib memiliki  AD/ART. Anggaran Dasar sekurang- kurangnya memuat:
1)      Dasar, tujuan, dan kegiatan.
2)      Keanggotaan dan kepengurusan.
3)      Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
4)      Keuangan.
5)      Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
6)      Perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi.
Sementara Anggaran Rumah Tangga sekurang-kurangnya memuat:
a.       Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus.
b.      Rincian tugas anggota dan pengurus.
c.       Masa bakti keanggotaan dan kepengurusan.
d.      Kerja sama dengan pihak lain.
e.       Pertanggungjawaban pelaksana program kerja. 

B.     Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan
1.      Peran
Berbicara  mengenai       peran   maka  dalam    meningkatkan  kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah, Dewan Pendidikan  harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang  ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut
a.       Pemberi pertimbangan (advisory  agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. 
b.      Pendukung (supporting  agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. 
c.       Pengontrol (controlling agency) dalam rangka  transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. 
d.      Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.      Fungsi
   Dalam rangka  menjalankan perannya  agar dapat berhasil  guna,  maka Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.      Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh masyarakat. 
d.      Memberikan masukan,  pertimbangan, dan rekomendasi kepada  pemerintah daerah/DPRD mengenai:
o   kebijakan dan program pendidikan;
o   kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan;
o   kriteria  tenaga  kependidikan, khususnya  guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
o   kriteria fasilitas pendidikan;
o   hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e.       Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.
f.       Melakukan evaluasi dan       pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. 
C.    Indikator Kinerja Dewan Pendidikan
Indikator kinerja Dewan Pendidikan dalam perannya sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, badan pengontrol dan mediator sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 1 : Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai badan pertimbangan
Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan
Indikator Kinerja
Badan pertimbangan (Advisory Agency)
1.       pengambilan keputusan

a.       Mengidentifikasi aspirasi masyarakat dalam bidangpendidikan.
b.      Memberi masukan kebijakan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
c.       Memberi pertimbangan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam membuat keputusan
d.      Memberi rekomendasi terhadap keputusan Dinas Pendidikan Kab./Kota
e.       Memberikan masukan untuk mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan di daerah

2.       pelaksanaan Program
- Kurikulum
- PBM
- Evaluasi
a.       Memberikan pertimbangan mengenai muatan lokal kepada Dinas Pendidikan
b.      Memberikan pertimbangan tentang pemilihan strategi belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan
c.       Memberikan pertimbangan tentang evaluasi pendidikan kepada dina pendidikan

3.       Pengelolaan Sumber Daya
- SDM
- Sarpras
- Anggaran
a.       Memberikan pertimbangan mengenai kualifikasi guru
b.      Memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan guru dan kepala sekolah
c.       Memberikan pertimbangan tentang rotasi tenaga guru dan kepala sekolah
d.      Memberikan pertimbangan terhadap standar teknis sekolah
e.       Memberikan pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran


Tabel 2 : Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai badan pendukung
Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan
Indikator Kinerja
Badan pendukung (Supporting Agency)
1.      pengelolaan sumber daya

a.       Memantau kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah-sekolah
b.      Mengidentifikasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk mendukung sumberdaya pendidikan di daerah.
c.       Mobilisasi tenaga ahli dalam masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya pendidikan di daerah
d.      Mobilisasi guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru
e.       Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untuk menanggulangi kekurangan

2.      Pengelolaan sarana dan Prasarana
a.       Memantau kondisi sarana prasarana pendidikan yang ada.
b.      Mobilisasi bantuan sarana prasarana dari masyarakat
c.       Mengkoordinasikan dukungan sarana dan prasarana dari masyarakat
d.      Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat

3.      Pengelolaan Anggaran
a.       Memantau kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah.
b.      Mobilisasi dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
c.       Mengkoordinasikan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
d.      Mengevaluasi pelaksanaan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan

   Tabel 3 : Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai badan pengontrol
Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan
Indikator Kinerja
Badan pengontrol (Controlling Agency)

1. Mengontrol perencanaan pendidikan
a.       Mengontrol proses pengambilan keputusan di lingkungan dinas pendidikan.
b.      Mengontrol kualitas kebijakan di lingkungan dinas pendidikan.
c.       Mengontrol proses perencanaan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan
d.      Mengontrol kualitas program pendidikan


2. Mengontrol pelaksanaan program
a.       Mengontrol organisasi pelaksana pendidikan.
b.      Mengontrol penjadwalan program.
c.       Mengontrol alokasi dana pelaksanaan program.
d.      Mengontrol sumber-sumber daya pelaksanaan program
e.       Mengontrol partisipasi sekolah dan masyarakat


3. Memantau out put (keluaran) pendidikan
a.       Memantau angka partisipasi pendidikan.
b.      Memantau angka mengulang.
c.       Memantau angka bertahan.
d.      Memantau angka transisi
e.       Memantau hasil UAN


4. Memantau out comes (dampak) pendidikan
a.       Memantau pertumbuhan ekonomi daerah.
b.      Memantau ketenagakerjaan di daerah
c.       Memantau kondisi sosial budaya daerah



   Tabel 3 : Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai badan penghubung/mediator
Peran Dewan Pendidikan
Fungsi manajemen Pendidikan
Indikator Kinerja
Badan Penghubung (Mediator Agency)

1.      perencanaan

a.       Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan dengan DPRD atau Dinas Pendidikan dengan sekolah.
b.      Mengidentifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat.
c.       Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada pemerintah daerah.

2.      pelaksanaan program

a.       Mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan kepada masyarakat
b.      Memfasilitasi berbagai masukan kebijakan kepada dinas pendidikan
c.       Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program pendidikan
d.      Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang pendidikan


3.      Pengelolaan sumber daya

a.       Mengidentifikasi kondisi sumberdaya di sekolah-sekolah.
b.      Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
c.       Memobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan.
d.      Mengkoordinasikan bantuan masyarakat



IV.       KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka  dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Pelaksanaan peranan Dewan Pendidikan telah sesuai dengan peraturan terkait yaitu dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Namun  kesesuaian pelaksanaan peranan dan fungsi Dewan Pendidikan dengan peraturan terkait ternyata belum dirasakan oleh dinas pendidikan dan komite sekolah yang menjadi stakeholder sehingga timbul kesenjangan.
2.      Strategi revitalisasi yang perlu dilakukan untuk menghilangkan kesenjangan dan juga untuk menggiatkan kembali peran dan fungsi Dewan Pendidikan adalah menggunakan konsep revitalisasi Gouillart dan Kelley yang meliputi 1) pencapaian fokus pasar yang diperlukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah yang selama ini dirasa belum masksimal karenanya perlu ada upaya penggiatan kembali peran Dewan Pendidikan sebagai pengontrol dan mediator untuk lebih proaktif, khususnya saat ini untuk melakukan sosialisasi. 2)  Pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan karena sebagai mediator, Dewan Pendidikan harus mampu menjangkau masyarakat seperti pemanfaatan website sehingga tidak akan ada lagi masyarakat yang tidak tahu apa itu Dewan Pendidikan. 3) Penciptaan bisnis baru diperlukan agar Dewan Pendidikan mampu mencari ide-ide segar dalam membuat program yang inovatif disamping juga terus menjalin kerjasama dengan pihak dunia usaha, dunia industri, dan dinas pendidikan  setempat.  Dalam proses revitalisasi juga dibutuhkan manajemen  perubahan dalam rangka mempertahankan proses perubahan, mencegah chaos serta  mensukseskan program-program perubahan yang telah ditetapkan yang  dimulai dengan tahap persiapan perubahan, lalu dilanjutkan tahap perencananan perubahan yang  dilanjutkan dengan tahap-tahap rancangan perubahan dan terakhir adalah evaluasi perubahan

V.          PENUTUP
Alhamdulillah, berkat karunia dan pertolongan Allah SWT, yang didasari dengan niat dan kesungguhan hati akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini, dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu demi kesempurnaan dan perbaikan dalam makalah ini kritik dan saran yang bersifat konstruktif, sangatlah penulis harapkan.














DAFTAR PUSTAKA

Analisis. Tahun XXIX/2000, No 1. “Otonomi daerah, penyelesaian atau    masalah? Program Pembanguna Nasional (Propenas) 2000-2004”.         Republik Indonesia.
H A R, Tialar. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Ibrahim Bafadal, 2006, Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara.
Lampiran Keputusan Menteri Pendid1kan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ricky Ekaputra Foeh, MPMBS, http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs1.html, akses: 16/10/2013
Santoso, Wulandoro. 2009. Revitalisasi Dewan Pendidikan Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Jakarta: FISIP UI.

Sugiaryo(Anggota Dewan Pendidikan Kota Surakarta), Makalah Disampaikan dalam Forum Nasional FPPM “Merumuskan Konsep dan Praktek Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik”, Surakarta, Hotel Sahid Kusumo, 19-22 September 2005

1 komentar:

  1. As reported by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country live 10 years more and weigh 19 kilos less than we do.

    (Just so you know, it is not about genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING to do with "how" they are eating.)

    BTW, What I said is "HOW", not "WHAT"...

    TAP on this link to reveal if this little quiz can help you find out your true weight loss possibilities

    BalasHapus