Selasa, 18 Juni 2013

JURNAL PENGELOLAAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN



http://e-jurnal.ikippgrismg.ac.id/index.php/jmp/article/view/428

PENGELOLAAN KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SD ISLAM AL AZHAR 29 SEMARANG

Ali Mursidi
IAIN Walisongo Semarang
Jalan Prof. Dr. Hamka Km.2,
Ngaliyan,Semarang, Jawa Tengah 50185
( e-mail : aliclaw_or@yahoo.com ; Hp. 085233366689 )

ABSTRACT: This study aimed to determine: a. How does the management of the school committee in improving the quality of education at SD Islam (Islamic Elementary School) Al Azhar 29 Semarang, b. What are the factors supporting and inhibiting the management of the school committee in improving the education quality of Islamic Elementary School Al-Azhar 29 Semarang. The results of this study indicate that the management of the school committee in improving the quality of education at Islamic Elementary School Al-Azhar 29 Semarang, is good enough. The management of the school committee in improving the quality of education was carried out by optimizing four of school committee role , namely: advisory agency, supporting agency, controlling agency, and the mediator agency.
The supporting factors of the management of the School Committee were the level of support from parents, the boards of association (Jam’iyyah) are dominated by mother.  Beside that, the inhibiting factor were individualy activity of association board, some of association boards do not do their duties.
Keywords: Jam’iyyah; Management; quality of educatio; School Committee.

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: a. Bagaimana pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang, b. Apa faktor pendukung dan penghambat pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan yang dijalankan Komite Sekolah SDIA 29 dalam meningkatkan mutu pendidikan di SDI Al Azhar 29 Semarang, sudah cukup baik. Pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat peran komite sekolah, yakni: advisory agency, supporting agency, controlling agency, dan mediator agency.
Faktor pendukung pengelolaan Komite Sekolah adalah besarnya dukungan dari wali murid, pengurus Jam’iyyah di SD Islam Al Azhar 29 Semarang didominasi oleh kaum ibu-ibu. Sedangkan faktor penghambatnya adalah kesibukan pribadi dari masing-masing pengurus Jami’yyah, masih adanya pengurus Jam’iyyah yang tidak melaksanakan tugasnya.

Kata Kunci: Jam’iyyah; Komite Sekolah; Mutu pendidikan; Pengelolaan.



PENDAHULUAN
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik. Faktor ketiga, peran serta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
Salah satu wujud aktualisasi pelaksanaan MPMBS adalah dibentuknya suatu badan yang mengganti keberadaan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan (Suparlan, 2008: 205).
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah yaitu (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Lampiran Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, Komite Sekolah harus menyusun program kerja atau sebuah perencanaan program atau dalam hal ini Komite Sekolah membutuhkan pengelolaan yang baik agar dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang telah direncanakan sebelumnya. Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah program, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

KAJIAN TEORI
A.    Peningkatan Mutu Pendidikan
Kata “Mutu” berasal dari Bahasa Inggris “quality” yang berarti kualitas (Echols dan Shadhily, 1976: 327). Secara umum, mutu diartikan sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang dihasilkan (Arcaro, 2005:75).
Mutu adalah gambaran karakteristik menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang akan atau yang tersirat. Lebih luas lagi Mutu adalah kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk jasa, manusia, proses, dan hubungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan (Dikdasmen, 2001: 5).
Sedangkan mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEMB (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, dan Bermakna). Output dinyatakan bermutu jika  hasil belajar akademik dan non akademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatan lulusan dan merasa puas.
Pada era otonomi daerah, berbagai tantangan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan mengharuskan adanya reorientasi dan perbaikan sistem manajemen penyelenggaraan pendidikan. Untuk itu, pelaksanaan konsepsi school based management dan community based education merupakan suatu keharusan. Dalam MBS sekolah dapat merencanakan, menetapkan, dan melaksanakan sendiri kebijakan, program, dan kegiatan sekolah, sepanjang untuk memajukan institusi sekolah dan meningkatkan mutu pendidikannya (Bafadal, 2006: 86). Oleh karena itu, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ini kemudian dikenal dengan nama Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Sudah barang tentu sekolah tidak dapat melakukannya sendiri. Sekolah harus dapat menjalin dan bekerja sama dengan semua stakeholder pendidikan (Suparlan, 2008: 30).
B.     Pengelolaan Komite Sekolah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 diterangkan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, 2006: 8). Kemudian pada pasal 56 ayat 3 diterangkan kembali bahwa Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan ((Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, 2006: 9).
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen adalah suatu kegiatan, pelaksanaannya adalah managing atau pengelolaan, sedang pelaksananya disebut manager atau pengelola (Terry dan Rue, 2003: 1).
Dalam buku asas al-Idaroh al-Ulya karangan Mutowi dan Khasan (1998: 8), bahwa:
إن الإدارة هي الإصطلاح الذي يطلق على التو جيه والرقا بة ودفع القوى العا ملة إلى العمل في المنشأة
Yang dimaksud dengan manajemen adalah suatu aktifitas yang melibatkan proses pengarahan, pengawasan, dan pengerahan segenap kemampuan untuk melakukan suatu aktifitas dalam suatu organisasi.
G.R Terry dalam Hasibuan (2005: 2).mendefinisikan “Management is a distinct processes consisting of planning, organizing, actuating, and controlling performed to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources”.
Manajemen adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sember daya manusia dan sumber-sumber lainnya.

Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah organisasi, mulai dari perencanaan program kerja, pengorganisasian, pelaksanaan program kerja, dan evaluasi program kerja, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.

METODE PENELITIAN
Pada penelitian ini akan di fokuskan pada pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekaan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dapat dipandang sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati (Moleong, 2002: 6). Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan dengan metode Interview atau Wawancara, Observasi atau Pengamatan dan Dokumentasi.

HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Pengelolaan Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang
Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang atau yang juga disebut Jam’iyyah SDIA 29, telah melakukan sebuah proses pengelolaan dalam menjalankan roda organisasinya. Pengelolaan dilakukan untuk mengatur sumber daya manusia, maupun sumber daya dana yang ada,  dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan yakni meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang.
Pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat peran komite sekolah, yakni: Komite Sekolah bertindak sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaa kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; Pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan Mediator (mediator agency) antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan atau mediator antara masyarakat dengan satuan pendidikan.
Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah organisasi, mulai dari perencanaan program kerja, pengorganisasian, pelaksanaan program kerja, dan evaluasi program kerja, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
1.      Perencanaan
Perencanaan program kerja Komite Sekolah dalam meringkatkan mutu pendidikan harus berkiblat pada keempat perannya. Perencanaan adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan jalan dan sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, seefektif dan seefisien mungkin.
Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan. Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan, seperti: mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di masyarakat sekitar sekolah; menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan; pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah; menyampaikan masukan, pertimbangan atau rekomendasi secara tertulis kepada sekolah; memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatan mutu pembelajaran; memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang menyenangkan (PAKEM); memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di sekolah, memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.
Perencanaan dalam hal sebagai pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya  perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelengaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan seperti: mengadakan pertemuan secara berkala dengan stakeholders di lingkungan sekolah; mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu; memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pembelajaran di sekolah; mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, seperti; mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta biaya pendidikan untuk masyarakat tidak mampu, dan ikut memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.
Perencanaan Komite Sekolah sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan seperti: meminta penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya; mencari penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang menjadi keberhasilan belajar siswa.
Komite Sekolah  menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyrakat baik berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
Perencanaan program kerja komite sekolah sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan, dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti: melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu; membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholders pendidikan di sekitar sekolah; mengadakan penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain di  luar sekolah untuk memajukan mutu pembelajaran di sekolah; menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, dalam bentuk: menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran dan ide kreatif dari stakeholder pendidikan di sekitar sekolah; menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolahnya.
Perencanaan sangat penting dilakukan, karena tanpa adanya rencana berarti tidak ada tujuan yang dicapai, adanya rencana tidak ada pedoman pelaksanaan, sehingga banyak pemborosan, dan rencana merupakan dasar pengendalian, kerana tanpa adanya rencana pengendalian tidak dapat dilakukan.
Jika rencana program kerja Komite Sekolah sudah mencakup keempat peran tersebut di atas, maka dapat dikatakan perencananaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Satuan Pendidikan sudah baik, tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti, apakah dapat dilaksanakan sesuai rencana atau justru sebaliknya. Karena semua itu tergantung bagaimana Komite Sekolah dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, maupun sumber daya keuangan, dan lingkungan sosial ekonomi yang mendukungnya.
2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan tindakan penentuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi, penugasan tanggung jawab tertentu, dan pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Pengorganisasian juga merupakan pengaturan kerja sama sumber daya keuangan, fisik, dan manusia dalam organisasi.
Dalam melaksanakan pengorganisasian, Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang mengatur sumber daya manusia dan sumber daya finansial ke dalam pembagian kerja. Hal ini berarti proses pendelegasian wewenang dan tanggung jawab telah dilakukan Komite Sekolah. Dalam proses pengorganisasian ada tiga langkah yang perlu dilakukan dalam proses pengorganisasian, yaitu : pemerincian seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi, pembagian beban pekerjaan total menjadi kegiatan-kegiatan yang logik dapat dilaksanakan oleh satu orang, dan pengadaan dan pengembangan suatu mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan para anggota menjadi kesatuan yang terpadu dan harmonis.
3.      Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan realisasi rencana program kerja dalam bentuk kegiatan yang nyata. Dalam melaksanakan perannya sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency dan mediator agency, komite sekolah dapat melaksanakan kegiatan yang terangkum dalam tujuh fungsi komite sekolah yang dapat membantu peningkatan mutu di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain: mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Dalam proses pelaksanaan program kerja, ketua Komite Sekolah SDIA 29 bertindak sebagai pengarah dan pemberi motivasi agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan dengan lancar. Pengarahan dalam proses pelaksanaan sangat penting, karena pengarahan yang dilakukan sebelum memulai bekerja, berguna untuk menekankan hal-hal yang perlu ditangani, urutan prioritas, prosedur kerja dan lain-lainnya agar pelaksanaan pekerjaan dapat efektif dan efisien. Pengarahan yang dilakukan selama melaksanakan tugas bagi orang-orang yang terlibat dimaksudkan untuk mengingatkan ataupun meluruskan apabila terjadi penyelewengan atau penyimpangan.
4.      Evaluasi
Evaluasi program kerja Komite Sekolah SDIA 29, dilakukan untuk menilai semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu evaluasi juga dilakukan untuk menemukan indikator yang menyebabkan sukses atau gagalnya suatu kegiatan Komite Sekolah dalam pencapaian tujuan, sehingga dapat dijadikan bahan kajian dalam kegiatan Komite Sekolah berikutnya. Evaluasi yang harus dilakukan adalah evaluasi tentang seberapa jauh Komite Sekolah telah melaksanakan keempat perannya tersebut. Kemudian hasil dari evalusi tersebut dapat dijadikan umpan balik dalam merencanakan kegiatan yang akan datang.
Dalam melaksakan evalusi program kerja Komite Sekolah harus dilakukan oleh seluruh pengurus Komite Sekolah, agar permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program kerja dapat diketahui. Dengan mengetahui kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan, perbaikan dan pencarían solusi yang tepat dapat ditemukan dengan mudah. Pencarian solusi akan lebih mudah jika dilakukan bersama-sama.

B.     Faktor pendukung dan penghambat pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang.
Setiap proses kerja akan berhasil jika dipengaruhi faktor-faktor pendukung. Tetapi proses kerja tersebut bisa juga kurang berhasil secara efektif dan efisien, atau bahkan tidak berhasil sama sekali jika faktor penghambat lebih besar daripada faktor pendukung. Demikian halnya Komite Sekolah SDIA 29 Semarang dalam menjalankan program kerjanya tentu tidak luput dari faktor pendukung dan faktor penghambat.
Faktor pendukung
Besarnya dukungan dari wali murid, dewan guru dan kepala sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang terhadap keberadaan Jam’iyyah di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Besarnya dukungan ini akan memperlancar setiap kegiatan-kegiatan Jam’iyyah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Karena tanpa dukungan baik berupa pemikiran, tenaga maupun dana dari berbagai pihak, mustahil kegiatan-kegiatan Komite Sekolah dapat berjalan sesuai rencana.
Pengurus Jam’iyyah di SD Islam Al Azhar 29 Semarang didominasi oleh kaum ibu-ibu.  Kaum Ibu biasanya sangat paham dengan keperluan anak-anaknya, menerima laporan langsung dari anak-anaknya tentang peristiwa di sekolah setiap hari, dan mereka mempunyai jaringan yang kuat. Ibu-ibu dengan mudah bersosialisasi dan membentuk network semacam kelompok pengajian atau arisan. Ini yang menjadikan motivasi dan intensitas pertemuan mereka tinggi, sehingga menghasilkan ide-ide segar untuk kemajuan mutu di SD Islam Al Azhar 29 Semarang.
Pengurus Jam’iyyah adalah orang-orang yang berpendidikan, meskipun tidak semuanya dari kalangan pendidikan. Orang yang mempunyai pendidikan tinggi, lebih mudah untuk diajak berfikir, atau memecahkan suatu permasalahan. Tentu saja latar belakang ini mempengaruhi kinerja Komite Sekolah.
Pengurus Jam’iyyah mempunyai network diperusahaan-perusahaan ternama, sehingga mudah mencari sponsorship untuk pendanaan program kegiatan Jam’iyyah maupun program kegiatan sekolah. Murid-murid Al azhar 29 adalah berasal dari keluarga menengah ke atas. Mata pencaharian orang tuanya sebagian adalah pengusaha, atau karyawan yang mempunyai jabatan tinggi di sebuah perusahaan. Sehingga dalam setiap penggalian dana, Pengurus Jam’iyyah mendapat bantuan dari wali murid yang berpotensi ini. Inilah fungsi dari membina hubungan baik dengan semua steakholder pendidikan di SDIA 29 semarang.
Faktor penghambat
Kesibukan pribadi dari masing-masing pengurus Jami’yyah cukup menghambat proses kerja Jam’iyyah. Kesibukan ini berimbas kepada pertemuan rutin atau dalam mensosialisasikan program kerja selanjutnya. Karena kehadiran pengurus Jam’iyyah dalam rapat-rapat sangat penting, karena rapat-rapat tersebut membahas tentang program kerja yang akan dilaksanakan maupun yang telah terlaksana. Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka akan menghambat jalannya kegiatan yang akan dilaksanakan.
Faktor pendukung pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SDI Al Azhar 29 harus terus diberdayakan, melalui selalu menjalin hubungan yang harmonis terhadap stakeholder pendidikan khususnya wali murid. Kemudian faktor penghambat yang ada dapat diminimalisir, dengan melakukan pembinaan-pembinaan terhadap Komite Sekolah dalam hal wawasan keorganisasian Komite Sekolah dan wawasan dalam bidang pendidikan. Baik mengikuti seminar-seminar pendidikan ataupun mengadakan pelatihan-pelatihan keorganisasian.

SIMPULAN DAN SARAN
A.    Simpulan
Setelah penulis mengkaji dan mengadakan analisis tentang pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Pengelolaan yang dijalankan Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang dalam meningkatkan mutu pendidikan, sudah cukup baik. Karena dalam prosesnya telah melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Proses perencanaan program kerja Komite Sekolah SDIA 29 diwujudkan dalam bentuk rencana, pengorganisasian yang dilakukan Komite Sekolah SDIA 29 dimaksudkan untuk mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada anggota ke dalam program-program tertentu, pelaksanaan program kerja Komite Sekolah SDIA 29 telah sesuai rencana yang ditetapkan, dan evaluasi dilakukan untuk menilai program kerja yang telah terlaksana apakah sudah sesuai dengan rencana. Kemudian dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang juga sudah cukup baik, Pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat peran komite sekolah, yakni: Komite Sekolah bertindak sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaa kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; pendukung (supporting agency) baik yang berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan mediator (mediator agency) antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan atau mediator antara masyarakat dengan satuan pendidikan.
2.      Faktor pendukung pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang adalah; a) Besarnya dukungan dari wali murid, dewan guru dan kepala sekolah, b) Pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29 didominasi oleh kaum ibu-ibu, c) Pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29 adalah orang-orang yang berpendidikan, d) Pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29 mempunyai network diperusahaan-perusahaan ternama. Sedangkan faktor penghambatnya adalah Kesibukan pribadi dari masing-masing pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29. Faktor pendukung pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang lebih banyak dari pada faktor penghambatnya. Hal ini dapat dimanfaatkan pengurus Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang dalam mengoptimalkan perannya sebagai lembaga mandiri dalam mewujudkan tujuannya, yakni menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
B.     Saran-saran
Agar dapat terus meningkatkan pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Azhar 29 Semarang, penulis merasa perlu menyampaikan saran-saran. Pertama: Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang harus lebih banyak lagi membuat program kerja yang berkaitan dengan perannya sebagai pengontrol (controlling agency), dan sebagai mediator (mediator agency). Dalam hal ini program kerja yang berhubungan dengan proses pembelajaran di kelas. Kedua: Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang, harus lebih sering melakukan pembangunan dalam tubuh organisasinya. Seperti mengadakan pelatihan keorganisasian untuk pengurus dan anggota Komite Sekolah, mengikuti seminar-seminar pendidikan, dan lain sebagainya, yang dapat meningkatkan kinerja Komite Sekolah sebagai lembaga independen dalam bidang pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA
Arcaro, Jeromes A., 2005, Pendidikan Berbasis Mutu Prinsip-prinsip Perumusan dan Tata Langkah Penerapan, terj. Yosal Irinatara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bafadal, Ibrahim, 2006, Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, Cet.II.
Dikdasmen, 2001, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis sekolah, Jakarta: Dikdasmen.
Dirjen Pendidikan Islam Depag RI, 2006, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Jakarta: Depag RI.
Echols, John M. dan Hasan Shadhily, 1976, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Hasibuan, Malayu, S.P., 2005, Manajemen, dasar, pengertian dan masalah, Jakarta: Bumi Aksara.
http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/docs/dok_16.pdf, “Lampiran Kepmendiknas nomor: 044/U/2002”, Akses: 01/03/2010.
Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Mutowi, Ibrahim Ismat dan Amin Ahmad Khasan, 1998/1416 H, Al-Ushul Al-Idharoh Littarbiyah, Riyad: Dar al-Syurq.
Suparlan, 2008, Membangun Sekolah Efektif, Yogyakarta: Hikayat Publishing, cet.I.
Terry, George R dan Leslie W. Rue, 2003, Dasar-Dasar Manajemen, Jakarta: Bumi aksara, Cet.VIII.