DEWAN PENDIDIKAN
Makalah
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
SDM dan Kebijakan Sistem Pendidikan
Dosen : Dr. Sabar Narimo
Disusun oleh :
Ali Mursidi Q100120121
PROGRAM
PASCASARJANA
MAGISTER
MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
DEWAN PENDIDIKAN
I.
PENDAHULUAN
Salah satu permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Dari berbagai
pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu
pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor
pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional
menggunakan pendekatan education function atau input-output analisis
yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Faktor kedua,
penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik. Faktor ketiga, peran serta warga
sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa
dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu
saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan
reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu
berbasis pusat menuju manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
Salah satu wujud aktualisasi pelaksanaan MPMBS adalah
dibentuknya suatu badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di
kabupaten/kota, yakni Dewan Pendidikan melaui Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002.
Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 192 ayat 2
dijelaskan, bahwa Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
II.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka pemakalah
memberikan batasan pembahsan dalam rumusan masalah, yakni :
1.Bagaimana
konsep dasar Dewan Pendidikan?
2.Bagaimana
peran dan fungsi Dewan Pendidikan?
3.Bagaimana
indikator kinerja Dewan Pendidikan dalam melaksanakan perannya?
III. PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Dewan Pendidikan
1. Pengertian
Dengan mengacu pada desentralisasi pendidikan, maka
sekolah memperoleh kewenangan dalam menyusun program yang akan dilaksanakan. Di
samping itu, sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana
dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan
kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Semua ini bertujuan
untuk merealisasikan pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang
bermutu, disamping itu juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang
tertuang dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, model pengelolaan
sekolah yang bernuansa Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) perlu diterapkan yaitu
pengelolaan sekolah yang bertumpu pada kebutuhan, visi, harapan, dan kewajiban
masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang pelaksanaannya
diserahkan kepada sekolah.
Namun peran serta masyarakat dalam mendukung serta
memberikan pelayanan pendidikan yang relevan, bermutu, berwawasan keadilan dan
pemerataan sangat diperlukan. Peran lebih aktif ini merupakan realisasi dari
bentuk demokrasi berkeadilan yang memiliki pengertian bahwasanya masyarakat
tidak hanya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu namun juga
berkewajiban untuk turut serta dalam mengadakannya baik dalam dana untuk
pengadaan, pengembangan, dan/atau pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
maupun kepakaran atau keahlian yang diperlukan dalam penyusunan program serta
implementasi mulai yang berskala mikro hingga yang berskala makro.
Dan dalam menyalurkan aspirasi serta kontribusi
masyarakat yang beragam melalui institusi yang demokratis sebagai mana yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan
Nasional (PROPENAS) 2002-2004, maka di tingkat kabupaten/kota dibentuk wadah
yang dinamakan Dewan Pendidikan dan di tingkat sekolah dinamakan Komite
Sekolah.
Dewan Pendidikan sendiri adalah badan yang mewadahi
peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan
efisiensi pengelolaan pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Ada beberapa asumsi
pentinnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Pertama, menggunakan pengalaman sekolah swasta
yang memiliki ketergantungan sangat rendah, sehingga sekolah cenderung lebih
berorientasi kepada kemungkinan yang memungkinkan keterlibatan orang
tua/masyarakat secara lebih bermakna dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan di daerah
akan lebih efektif bila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power
sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan
pendidikan karena bagaimanapun juga yang mengetahui kondisi riil mengenai
pendidikan di daerah itu adalah Pemerintah daerah itu sendiri.
Disini Dewan Pendidikan adalah nama generik. Artinya,
nama badan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing,
seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati.
Yang dimaksud dengan pendidikan dalam hal ini adalah pendidikan prasekolah,
pendidikan sekolah, dan pendidikan luar sekolah.
2. Kedudukan
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan dengan tujuan
untuk memberikan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggungjawab kepada
Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada
Daerah dan masyarakat agar leluasa
mengatur dan melaksanakan kewenangannya
atas prakarsa sendiri sesuai
dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.
Dalam penyelenggaraan pendidikan,
tentunya dukungan masyarakat sangat
dibutuhkan. Langkah yang dapat dilakukan dalam memperoleh dukungan masyarakat
khususnya dalam sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan kepedulian dan keberpihakan
konkret dari semua lapisan
masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, mulai
dari pimpinan negara, sampai aparat
yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri diwujudkan dalam
suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan
yang berkedudukan di kabupaten/kota.
3.
Sifat
Dewan Pendidikan itu merupakan badan yang bersifat mandiri,
yang tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas
pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan
Pendidikan maupun dinas pendidikan
kabupaten/kota maupun lembaga-lembaga
pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dibentuknya Dewan Pendidikan ini
didasarkan pada kesepakatan yang
tumbuh dari akar budaya, sosio
demografis dan nilai-nilai daerah
setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan
pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Kondisi ini hendaknya dijadikan dasar
pertimbangan oleh masing-masing pihak
atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang
mengakibatkan adanya konsekuensi
hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari.
4.
Tujuan
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan
yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli
terhadap peningkatan
kualitas pendidikan di
daerah. Dewan Pendidikan
yang dibentuk dapat dikembangkan
secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai
kesepakatan, serta kepercayaan yang
dibangun sesuai potensi daerah setempat. Karenanya Dewan Pendidikan yang
dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di
daerah secara kolektif, dengan kata lain Dewan Pendidikan mengembangkan konsep
yang berorientasi kepada pengguna
(client model), berbagai
kewenangan (power sharing and advocacy
model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di
daerah.
Sebagai suatu organisasi masyarakat
pendidikan maka tujuan dibentuknya Dewan
Pendidikan adalah sebagai wadah dalam
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
dan program pendidikan, disamping juga untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan. Semuanya itu
dengan tujuan akhir untuk menciptakan suasana
dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
5.
Pembentukan Dewan Pendidikan
a.
Prinsip pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Yang
dimaksud transparan dalam hal ini adalah bahwa Dewan Pendidikan harus dibentuk
secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas
mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh
panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota,pengumuman calon
anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan.
Adapun akuntabel berarti bahwa panitia
persiapan hendaknya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban
kinerjanya maupun penggunaan dana
kepanitiaan. Sedangkan demokratis mempunyai makna bahwa dalam proses pemilihan
anggota dan pengurus dilakukan
dengan musyawarah mufakat. Jika
dipandang perlu pemilihan anggota dan
pengurus dapat dilakukan melalui
pemungutan suara.
b.
Mekanisme pembentukan
Pembentukan Dewan Pendidikan diawali
dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh bupati/walikota dan/atau
masyarakat. Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi
pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan
pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama,
dunia usaha dan industri).
Panitia persiapan bertugas mempersiapkan
pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)
Mengadakan forum sosialisasi kepada
masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten,
Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut keputusan ini.
2)
Menyusun kriteria dan mengidentifikasi
calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat.
3)
Menyeleksi calon anggota berdasarkan
usulan dari masyarakat.
4)
Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada
masyarakat.
5)
Menyusun nama-nama anggota terpilih.
6)
Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota
Dewan Pendidikan.
7)
Menyampaikan nama pengurus dan anggota
kepada Bupati/Walikota.
Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah bupati/walikota menetapkan Dewan
Pendidikan.
c.
Penetapan pembentukan Dewan Pendidikan
Calon anggota Dewan Pendidikan yang disepakati
dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara
terbanyak melalui pemungutan
suara secara langsung menjadi anggota Dewan
Pendidikan sesuai dengan jumlah
anggota yang disepakati dari masing-masing unsur. Dewan
Pendidikan ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, dan
selanjutnya diatur dalam AD dan ART. Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
disebutkan bahwa pemilihan anggota dan pengurus Dewan Pendidikan ditetapkan oleh musyawarah anggota
Dewan Pendidikan.
Pengurus
dan anggota dewan terpilih dilaporkan kepada pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat.
Untuk memperoleh kekuatan hukum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dapat dikukuhkan dengan Surat Keputusan
bupati/walikota.
6.
Keorganisasian
a.
Keanggotaan Dewan Pendidikan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas
unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur
masyarakat dapat berasal dari komponen-komponen sebagai berikut:
1)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang
pendidikan.
2)
Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka
adat, dll).
3)
Anggota
masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang
dijadikan figur di daerah.
4)
Tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
5)
Yayasan
penyelenggara pendidikan
(sekolah, luar sekolah, madrasah,
pesantren).
6)
Dunia usaha/industri/asosiasi profesi
(pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan
lain-lain).
7)
Organisasi profesi tenaga kependidikan
(PGRI, ISPI, dan lain-lain).
8)
Perwakilan dari Komite Sekolah yang
disepakati.
Unsur
birokrasi, misalnya dari unsur
dinas pendidikan setempat dan dari unsur legislatif yang membidangi pendidikan,
dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang. Jumlah anggota Dewan Pendidikan
sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan jumlahnya harus gasal.
Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa
bakti keanggotaan Dewan
Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
b.
Kepengurusan Dewan Pendidikan
Penetapan pengurus Dewan Pendidikan dilakukan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri
atas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang
perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu
sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani
urusan administrasi.
Pengurus dewan dipilih dari dan oleh
anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua dewan bukan berasal dari unsur
pemerintahan daerah dan DPRD. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa
bakti kepengurusan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.
Mekanisme kerja pengurus Dewan Pendidikan
dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1)
Pengurus Dewan Pendidikan terpilih
bertanggungjawab kepada musyawarah anggota
sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART.
2)
Pengurus Dewan Pendidikan menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada
peningkatan mutu pendidikan di daerah.
3)
Apabila pengurus Dewan Pendidikan terpilih
dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan
mengganti dengan kepengurusan baru.
4)
Pembiayaan kegiatan operasional Dewan
Pendidikan ditetapkan melalui musyawarah
anggota.
5)
Untuk melaksanakan kegiatan operasional,
Dewan Pendidikan dapat menyelenggarakan
rapat yang jenis dan mekanismenya ditetapkan di dalam AD/ART.
c.
Anggaran Dasar dan Anggarn Rumah Tangga
Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART. Anggaran Dasar sekurang- kurangnya
memuat:
1)
Dasar, tujuan, dan kegiatan.
2)
Keanggotaan dan kepengurusan.
3)
Hak dan kewajiban anggota dan pengurus.
4)
Keuangan.
5)
Mekanisme kerja dan rapat-rapat.
6)
Perubahan AD/ART dan pembubaran
organisasi.
Sementara Anggaran Rumah Tangga
sekurang-kurangnya memuat:
a.
Mekanisme pemilihan dan penetapan anggota
dan pengurus.
b.
Rincian tugas anggota dan pengurus.
c.
Masa bakti keanggotaan dan kepengurusan.
d.
Kerja sama dengan pihak lain.
e. Pertanggungjawaban pelaksana program kerja.
B.
Peran dan Fungsi Dewan
Pendidikan
1.
Peran
Berbicara
mengenai peran maka
dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah,
Dewan Pendidikan harus bertumpu pada
landasan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pembentukannya harus
memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan
Pendidikan adalah sebagai berikut
a.
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan.
b.
Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial,
pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c.
Pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d.
Mediator antara pemerintah (eksekutif)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
2.
Fungsi
Dalam
rangka menjalankan perannya agar dapat berhasil guna,
maka Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu.
c.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang di ajukan oleh
masyarakat.
d.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
o
kebijakan dan program pendidikan;
o
kriteria kinerja daerah dalam bidang
pendidikan;
o
kriteria
tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan
pendidikan;
o
kriteria fasilitas pendidikan;
o
hal-hal lain yang terkait dengan
pendidikan.
e.
Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan.
f.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
C. Indikator Kinerja Dewan Pendidikan
Indikator kinerja Dewan Pendidikan dalam perannya
sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, badan pengontrol dan mediator
sebagaimana tersebut di atas dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 1 : Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai
badan pertimbangan
Peran Dewan Pendidikan
|
Fungsi manajemen Pendidikan
|
Indikator Kinerja
|
Badan pertimbangan (Advisory
Agency)
|
1. pengambilan
keputusan
|
a.
Mengidentifikasi
aspirasi masyarakat dalam bidangpendidikan.
b.
Memberi
masukan kebijakan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
c.
Memberi pertimbangan kepada
Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam membuat keputusan
d.
Memberi
rekomendasi terhadap keputusan Dinas Pendidikan Kab./Kota
e.
Memberikan
masukan untuk mensosialisasikan kebijakan dan program pendidikan di daerah
|
|
2. pelaksanaan
Program
- Kurikulum
- PBM
- Evaluasi
|
a.
Memberikan
pertimbangan mengenai muatan lokal kepada Dinas Pendidikan
b.
Memberikan
pertimbangan tentang pemilihan strategi belajar mengajar kepada Dinas
Pendidikan
c.
Memberikan pertimbangan
tentang evaluasi pendidikan kepada dina pendidikan
|
|
3. Pengelolaan
Sumber Daya
- SDM
- Sarpras
- Anggaran
|
a.
Memberikan pertimbangan
mengenai kualifikasi guru
b.
Memberikan
pertimbangan mengenai pengangkatan guru dan kepala sekolah
c.
Memberikan
pertimbangan tentang rotasi tenaga guru dan kepala sekolah
d.
Memberikan
pertimbangan terhadap standar teknis sekolah
e.
Memberikan
pertimbangan mengenai sumber-sumber anggaran
|
Tabel 2 : Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai
badan pendukung
Peran Dewan Pendidikan
|
Fungsi manajemen Pendidikan
|
Indikator Kinerja
|
Badan pendukung (Supporting
Agency)
|
1. pengelolaan
sumber daya
|
a.
Memantau
kondisi ketenagaan pendidikan di sekolah-sekolah
b.
Mengidentifikasi
tenaga ahli dalam masyarakat untuk mendukung sumberdaya pendidikan di daerah.
c.
Mobilisasi
tenaga ahli dalam masyarakat untuk meningkatkan sumberdaya pendidikan di
daerah
d.
Mobilisasi
guru sukarelawan untuk menanggulangi kekurangan guru
e.
Mobilisasi tenaga
kependidikan non guru untuk menanggulangi kekurangan
|
|
2. Pengelolaan
sarana dan Prasarana
|
a.
Memantau kondisi
sarana prasarana pendidikan yang ada.
b.
Mobilisasi
bantuan sarana prasarana dari masyarakat
c.
Mengkoordinasikan
dukungan sarana dan prasarana dari masyarakat
d.
Mengevaluasi
pelaksanaan dukungan masyarakat
|
|
3.
Pengelolaan Anggaran
|
a.
Memantau
kondisi anggaran pendidikan di sekolah-sekolah.
b.
Mobilisasi
dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
c.
Mengkoordinasikan
dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
d.
Mengevaluasi
pelaksanaan dukungan masyarakat dalam hal anggaran pendidikan
|
Tabel 3 :
Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai badan pengontrol
Peran Dewan Pendidikan
|
Fungsi manajemen Pendidikan
|
Indikator Kinerja
|
Badan pengontrol (Controlling
Agency)
|
1. Mengontrol perencanaan pendidikan
|
a.
Mengontrol proses pengambilan
keputusan di lingkungan dinas pendidikan.
b.
Mengontrol
kualitas kebijakan di lingkungan dinas pendidikan.
c.
Mengontrol proses perencanaan
pendidikan di lingkungan dinas pendidikan
d.
Mengontrol kualitas program
pendidikan
|
|
2. Mengontrol pelaksanaan program
|
a.
Mengontrol
organisasi pelaksana pendidikan.
b.
Mengontrol
penjadwalan program.
c.
Mengontrol
alokasi dana pelaksanaan program.
d.
Mengontrol
sumber-sumber daya pelaksanaan program
e.
Mengontrol
partisipasi sekolah dan masyarakat
|
|
3. Memantau out put (keluaran)
pendidikan
|
a.
Memantau
angka partisipasi pendidikan.
b.
Memantau
angka mengulang.
c.
Memantau
angka bertahan.
d.
Memantau angka transisi
e.
Memantau hasil UAN
|
|
4. Memantau out comes (dampak)
pendidikan
|
a.
Memantau pertumbuhan ekonomi
daerah.
b.
Memantau ketenagakerjaan di
daerah
c.
Memantau kondisi sosial budaya daerah
|
Tabel 3 :
Indikator kinerja Dewan Pendidikan sebagai badan penghubung/mediator
Peran Dewan Pendidikan
|
Fungsi manajemen Pendidikan
|
Indikator Kinerja
|
Badan Penghubung (Mediator Agency)
|
1. perencanaan
|
a. Menjadi penghubung antara Dinas Pendidikan
dengan DPRD atau Dinas Pendidikan dengan sekolah.
b. Mengidentifikasi
aspirasi pendidikan dalam masyarakat.
c. Membuat
usulan kebijakan dan program pendidikan kepada pemerintah daerah.
|
|
2. pelaksanaan
program
|
a.
Mensosialisasikan kebijakan
dan program pendidikan kepada masyarakat
b.
Memfasilitasi berbagai
masukan kebijakan kepada dinas pendidikan
c. Menampung pengaduan dan keluhan terhadap
kebijakan dan program pendidikan
d. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan
masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang pendidikan
|
|
3. Pengelolaan
sumber daya
|
a. Mengidentifikasi kondisi sumberdaya di
sekolah-sekolah.
b. Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
c. Memobilisasi bantuan masyarakat untuk
pendidikan.
d.
Mengkoordinasikan
bantuan masyarakat
|
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Pelaksanaan peranan Dewan Pendidikan telah sesuai dengan peraturan
terkait yaitu dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Namun kesesuaian pelaksanaan peranan dan fungsi
Dewan Pendidikan dengan peraturan terkait ternyata belum dirasakan oleh dinas
pendidikan dan komite sekolah yang menjadi stakeholder sehingga timbul
kesenjangan.
2.
Strategi revitalisasi yang perlu dilakukan untuk menghilangkan
kesenjangan dan juga untuk menggiatkan kembali peran dan fungsi Dewan
Pendidikan adalah menggunakan konsep revitalisasi Gouillart dan Kelley yang
meliputi 1) pencapaian fokus pasar yang diperlukan untuk mendapatkan masukan
dari masyarakat dan menyampaikannya kepada pemerintah yang selama ini dirasa
belum masksimal karenanya perlu ada upaya penggiatan kembali peran Dewan
Pendidikan sebagai pengontrol dan mediator untuk lebih proaktif, khususnya saat
ini untuk melakukan sosialisasi. 2)
Pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan karena sebagai
mediator, Dewan Pendidikan harus mampu menjangkau masyarakat seperti
pemanfaatan website sehingga tidak akan ada lagi masyarakat yang tidak tahu apa
itu Dewan Pendidikan. 3) Penciptaan bisnis baru diperlukan agar Dewan
Pendidikan mampu mencari ide-ide segar dalam membuat program yang inovatif
disamping juga terus menjalin kerjasama dengan pihak dunia usaha, dunia
industri, dan dinas pendidikan
setempat. Dalam proses
revitalisasi juga dibutuhkan manajemen
perubahan dalam rangka mempertahankan proses perubahan, mencegah chaos
serta mensukseskan program-program
perubahan yang telah ditetapkan yang
dimulai dengan tahap persiapan perubahan, lalu dilanjutkan tahap perencananan
perubahan yang dilanjutkan dengan
tahap-tahap rancangan perubahan dan terakhir adalah evaluasi perubahan
V.
PENUTUP
Alhamdulillah, berkat karunia dan pertolongan Allah SWT, yang didasari
dengan niat dan kesungguhan hati akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
ini, dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan
pembaca pada umumnya. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dalam penyusunan
makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu demi kesempurnaan
dan perbaikan dalam makalah ini kritik dan saran yang bersifat konstruktif,
sangatlah penulis harapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Analisis. Tahun XXIX/2000, No 1. “Otonomi
daerah, penyelesaian atau masalah?
Program Pembanguna Nasional (Propenas) 2000-2004”. Republik Indonesia.
H A R, Tialar. 2002. Membenahi
Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Ibrahim Bafadal,
2006, Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah
Dasar, Jakarta: Bumi Aksara.
Lampiran Keputusan
Menteri Pendid1kan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002
Peraturan Pemerintah
Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Ricky Ekaputra Foeh,
MPMBS, http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs1.html,
akses: 16/10/2013
Santoso, Wulandoro.
2009. Revitalisasi Dewan Pendidikan Dalam Peningkatan
Mutu Pendidikan. Jakarta: FISIP UI.
Sugiaryo(Anggota
Dewan Pendidikan Kota Surakarta), Makalah Disampaikan dalam Forum Nasional FPPM
“Merumuskan Konsep dan Praktek Partisipasi Warga dalam Pelayanan Publik”,
Surakarta, Hotel Sahid Kusumo, 19-22 September 2005
As reported by Stanford Medical, It is really the SINGLE reason women in this country live 10 years more and weigh 19 kilos less than we do.
BalasHapus(Just so you know, it is not about genetics or some secret diet and absolutely EVERYTHING to do with "how" they are eating.)
BTW, What I said is "HOW", not "WHAT"...
TAP on this link to reveal if this little quiz can help you find out your true weight loss possibilities