PENGELOLAAN
KOMITE SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI SD ISLAM AL AZHAR 29
SEMARANG
Ali Mursidi
IAIN Walisongo
Semarang-Jurusan Kependidikan Islam
Jalan Prof. Dr. Hamka Km.2, Ngaliyan,Semarang, Jawa Tengah 50185
( e-mail : aliclaw_or@yahoo.com ; Hp. 085233366689 )
Jalan Prof. Dr. Hamka Km.2, Ngaliyan,Semarang, Jawa Tengah 50185
( e-mail : aliclaw_or@yahoo.com ; Hp. 085233366689 )
ABSTRACT: This study aimed to determine: a. How does the management
of the school committee in improving the quality of education at SD Islam
(Islamic Elementary School) Al Azhar 29 Semarang, b. What are the factors
supporting and inhibiting the management of the school committee in improving
the education quality of Islamic Elementary School Al-Azhar 29 Semarang. The
results of this study indicate that the management of the school committee in
improving the quality of education at Islamic Elementary School Al-Azhar 29
Semarang, is good enough. The management of the school committee in improving
the quality of education was carried out by optimizing four of school committee
role , namely: advisory agency, supporting agency, controlling agency, and the
mediator agency.
The supporting factors of the management of
the School Committee were the level of support from parents, the boards of
association (Jam’iyyah) are dominated by mother. Beside that, the inhibiting factor were
individualy activity of association board, some of association boards do not do
their duties.
Keywords: Jam’iyyah; Management; quality of
educatio; School Committee.
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: a. Bagaimana pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan
mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang, b. Apa faktor pendukung dan penghambat pengelolaan komite
sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan yang
dijalankan Komite Sekolah SDIA 29 dalam meningkatkan mutu pendidikan di SDI Al
Azhar 29 Semarang, sudah cukup baik. Pengelolaan Komite Sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan, dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat peran
komite sekolah, yakni: advisory agency, supporting agency, controlling agency, dan mediator agency.
Faktor pendukung pengelolaan
Komite Sekolah adalah besarnya dukungan dari wali murid, pengurus Jam’iyyah di
SD Islam Al Azhar 29 Semarang didominasi oleh kaum ibu-ibu. Sedangkan faktor
penghambatnya adalah kesibukan pribadi dari
masing-masing pengurus Jami’yyah, masih adanya pengurus Jam’iyyah yang tidak
melaksanakan tugasnya.
Kata Kunci: Jam’iyyah; Komite Sekolah; Mutu pendidikan; Pengelolaan.
PENDAHULUAN
Salah satu
permasalahan pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah rendahnya
mutu pendidikan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, khususnya pendidikan
dasar dan menengah. Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor
yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata.
Faktor pertama,
kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan
education function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan
secara konsekuen. Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional
dilakukan secara birokratik-sentralistik. Faktor ketiga, peran serta warga sekolah khususnya guru dan
peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan
pendidikan selama ini sangat minim.
Berdasarkan
kenyataan-kenyataan tersebut diatas, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya
perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan
pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju
manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah.
Salah satu wujud aktualisasi
pelaksanaan MPMBS adalah dibentuknya suatu badan yang mengganti keberadaan
Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) yakni Komite Sekolah melalui
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002.
Penggantian nama BP3 menjadi Komite Sekolah didasarkan atas perlunya
keterlibatan masyarakat secara penuh dalam meningkatkan mutu pendidikan
(Suparlan, 2008: 205).
Adapun tujuan dibentuknya Komite
Sekolah yaitu (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat
dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan
pendidikan; (2) meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (3) menciptakan suasana dan
kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Lampiran Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
Untuk dapat melaksanakan peran dan
fungsinya, Komite Sekolah harus menyusun program kerja atau sebuah perencanaan
program atau dalam hal ini Komite Sekolah membutuhkan pengelolaan yang baik
agar dapat mewujudkan tujuan-tujuan yang telah direncanakan sebelumnya.
Pengelolaan Komite Sekolah merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah program,
mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan
memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi
Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite Sekolah dapat tercapai secara
efektif dan efisien.
KAJIAN TEORI
A.
Peningkatan
Mutu Pendidikan
Kata “Mutu” berasal dari Bahasa Inggris
“quality” yang berarti kualitas (Echols dan Shadhily, 1976: 327). Secara
umum, mutu diartikan sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang
dihasilkan (Arcaro, 2005:75).
Mutu adalah gambaran karakteristik
menyeluruh dari barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan
kebutuhan yang akan atau yang tersirat. Lebih luas lagi Mutu adalah kondisi
dinamis yang berhubungan dengan produk jasa, manusia, proses, dan hubungan yang
memenuhi atau melebihi harapan pelanggan (Dikdasmen, 2001: 5).
Sedangkan mutu di bidang pendidikan
meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan
dinyatakan bermutu jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu
menciptakan suasana yang PAKEMB (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif,
Menyenangkan, dan Bermakna). Output
dinyatakan bermutu jika hasil belajar
akademik dan non akademik siswa tinggi. Outcome
dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar,
semua pihak mengakui kehebatan lulusan dan merasa puas.
Pada era otonomi daerah, berbagai
tantangan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan mengharuskan adanya
reorientasi dan perbaikan sistem manajemen penyelenggaraan pendidikan. Untuk
itu, pelaksanaan konsepsi school based
management dan community based
education merupakan suatu keharusan. Dalam MBS sekolah dapat merencanakan,
menetapkan, dan melaksanakan sendiri kebijakan, program, dan kegiatan sekolah,
sepanjang untuk memajukan institusi sekolah dan meningkatkan mutu pendidikannya
(Bafadal, 2006: 86). Oleh karena itu,
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ini kemudian dikenal dengan nama Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Sudah barang tentu sekolah tidak
dapat melakukannya sendiri. Sekolah harus dapat menjalin dan bekerja sama
dengan semua stakeholder pendidikan
(Suparlan, 2008: 30).
B.
Pengelolaan
Komite Sekolah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 1 diterangkan bahwa Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan (Dirjen Pendidikan Islam Depag RI,
2006: 8). Kemudian pada pasal 56
ayat 3 diterangkan kembali bahwa Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri,
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan ((Dirjen Pendidikan Islam Depag RI,
2006: 9).
Manajemen adalah suatu proses atau
kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok
orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
Manajemen adalah suatu kegiatan, pelaksanaannya adalah managing atau pengelolaan, sedang pelaksananya disebut manager atau pengelola (Terry dan Rue,
2003: 1).
Dalam buku asas al-Idaroh
al-Ulya karangan Mutowi dan Khasan (1998: 8), bahwa:
إن الإدارة هي الإصطلاح الذي يطلق على التو جيه والرقا بة
ودفع القوى العا ملة إلى العمل في المنشأة
Yang dimaksud dengan manajemen
adalah suatu aktifitas yang melibatkan proses pengarahan, pengawasan, dan
pengerahan segenap kemampuan untuk melakukan suatu aktifitas dalam suatu
organisasi.
G.R Terry dalam Hasibuan (2005: 2).mendefinisikan
“Management is a distinct processes consisting of planning, organizing,
actuating, and controlling performed to determine and accomplish stated
objectives by the use of human being and other resources”.
Manajemen
adalah suatu proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sember
daya manusia dan sumber-sumber lainnya.
Pengelolaan Komite Sekolah
merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah organisasi, mulai dari perencanaan
program kerja, pengorganisasian, pelaksanaan program kerja, dan evaluasi
program kerja, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka
memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite
Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
METODE PENELITIAN
Pada penelitian ini akan di fokuskan pada
pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta untuk
mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan Komite Sekolah
dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Sedangkan pendekatan yang
digunakan adalah pendekaan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dapat
dipandang sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati
(Moleong, 2002: 6). Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam
penelitian ini dilakukan dengan metode Interview atau Wawancara, Observasi atau
Pengamatan dan Dokumentasi.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Pengelolaan
Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SD Islam Al Azhar 29
Semarang
Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29
Semarang atau yang juga disebut Jam’iyyah SDIA 29, telah melakukan sebuah
proses pengelolaan dalam menjalankan roda organisasinya. Pengelolaan dilakukan
untuk mengatur sumber daya manusia, maupun sumber daya dana yang ada, dalam mewujudkan tujuan yang diinginkan yakni
meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang.
Pengelolaan Komite Sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan, dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat peran
komite sekolah, yakni: Komite Sekolah
bertindak sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaa kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; Pendukung (supporting
agency) baik yang berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; Pengontrol (controlling
agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan Mediator (mediator agency)
antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan atau mediator antara
masyarakat dengan satuan pendidikan.
Pengelolaan Komite Sekolah
merupakan suatu cara untuk mengatur sebuah organisasi, mulai dari perencanaan
program kerja, pengorganisasian, pelaksanaan program kerja, dan evaluasi
program kerja, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam rangka
memaksimalkan peran dan fungsi Komite Sekolah agar tujuan dibentuknya Komite
Sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
1. Perencanaan
Perencanaan program kerja Komite Sekolah dalam
meringkatkan mutu pendidikan harus berkiblat pada keempat perannya. Perencanaan
adalah proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan
jalan dan sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, seefektif dan
seefisien mungkin.
Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat satuan pendidikan, minimal
memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
Supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, diperlukan informasi-informasi
yang didasarkan pada kegiatan-kegiatan,
seperti: mengadakan
pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sumberdaya pendidikan di
masyarakat sekitar sekolah; menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian
masukan; pertimbangan dan
rekomendasi kepada sekolah; menyampaikan masukan, pertimbangan atau rekomendasi
secara tertulis kepada sekolah; memberikan pertimbangan kepada sekolah dalam rangka
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP); memberikan
pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatan mutu pembelajaran; memberikan
pertimbangan kepada sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang
menyenangkan (PAKEM); memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam
penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, program dan kegiatan pendidikan di
sekolah, memberikan
masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS.
Perencanaan dalam hal sebagai pendukung (supporting agency)
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelengaraan pendidikan yang bermutu, dalam bentuk kegiatan-kegiatan seperti: mengadakan
pertemuan secara berkala dengan stakeholders
di lingkungan sekolah; mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha/industri
untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu; memotivasi
masyarakat kalangan menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya
peningkatan mutu pembelajaran di sekolah; mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pendidikan, seperti; mendorong peran serta masyarakat dan dunia
usaha/industri dalam penyediaan sarana/prasarana serta biaya pendidikan untuk
masyarakat tidak mampu, dan ikut
memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan sekolah.
Perencanaan Komite Sekolah sebagai pengontrol
(controlling agency) dalam rangka
tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan. Minimal melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan dari satuan pendidikan. Dalam bentuk kegiatan-kegiatan seperti: meminta
penjelasan sekolah tentang hasil belajar siswa di sekolahnya; mencari
penyebab ketidakberhasilan belajar siswa, dan memperkuat berbagai hal yang
menjadi keberhasilan belajar siswa.
Komite Sekolah
menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang
berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran
program sekolah. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyrakat baik
berupa materi, maupun non materi kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
Perencanaan program kerja komite sekolah sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan
pendidikan, dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti: melakukan
kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi pemerintah dan
kemasyarakatan untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu; membina
hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakeholders pendidikan di sekitar sekolah; mengadakan
penjajagan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga
lain di luar sekolah untuk memajukan
mutu pembelajaran di sekolah; menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat, dalam bentuk: menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran dan ide kreatif dari stakeholder pendidikan di sekitar
sekolah; menyampaikan laporan kepada masyarakat secara tertulis tentang hasil
pengamatannya terhadap perkembangan pendidikan di daerah sekitar sekolahnya.
Perencanaan
sangat penting dilakukan, karena tanpa adanya rencana berarti tidak ada tujuan
yang dicapai, adanya rencana tidak ada pedoman pelaksanaan, sehingga banyak
pemborosan, dan rencana merupakan dasar pengendalian, kerana tanpa adanya
rencana pengendalian tidak dapat dilakukan.
Jika rencana program kerja Komite Sekolah sudah mencakup keempat peran
tersebut di atas, maka dapat dikatakan perencananaan Komite Sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan di Satuan Pendidikan sudah baik, tinggal bagaimana
pelaksanaannya nanti, apakah dapat dilaksanakan sesuai rencana atau justru
sebaliknya. Karena semua itu tergantung bagaimana Komite Sekolah dapat
mengoptimalkan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, maupun sumber
daya keuangan, dan lingkungan sosial ekonomi yang mendukungnya.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan tindakan penentuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan
untuk mencapai tujuan organisasi, penugasan tanggung jawab tertentu, dan
pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk
melaksanakan tugas-tugasnya. Pengorganisasian juga merupakan pengaturan kerja
sama sumber daya keuangan, fisik, dan manusia dalam organisasi.
Dalam melaksanakan pengorganisasian, Komite Sekolah SD
Islam Al Azhar 29 Semarang mengatur sumber daya manusia dan sumber daya
finansial ke dalam pembagian kerja. Hal ini berarti proses pendelegasian
wewenang dan tanggung jawab telah dilakukan Komite Sekolah. Dalam proses
pengorganisasian ada tiga langkah yang perlu
dilakukan dalam proses pengorganisasian, yaitu : pemerincian seluruh pekerjaan
yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan organisasi, pembagian beban pekerjaan
total menjadi kegiatan-kegiatan yang logik dapat dilaksanakan oleh satu orang, dan pengadaan dan
pengembangan suatu mekanisme untuk mengkoordinasikan pekerjaan para anggota
menjadi kesatuan yang terpadu dan harmonis.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan realisasi
rencana program kerja dalam bentuk kegiatan yang nyata. Dalam melaksanakan
perannya sebagai advisory agency, supporting agency, controlling agency dan
mediator agency, komite sekolah dapat melaksanakan kegiatan yang terangkum
dalam tujuh fungsi komite sekolah yang dapat membantu peningkatan mutu di
satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain: mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu; melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/
organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat; memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria
kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas
pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan; mendorong
orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan; menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan; melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Dalam
proses pelaksanaan program kerja, ketua Komite Sekolah SDIA 29 bertindak
sebagai pengarah dan pemberi motivasi agar pelaksanaan program kerja dapat
berjalan dengan lancar. Pengarahan dalam proses pelaksanaan sangat penting,
karena pengarahan yang
dilakukan sebelum memulai bekerja, berguna untuk menekankan hal-hal yang perlu
ditangani, urutan prioritas, prosedur kerja dan lain-lainnya agar pelaksanaan
pekerjaan dapat efektif dan efisien. Pengarahan yang dilakukan selama
melaksanakan tugas bagi orang-orang yang terlibat dimaksudkan untuk
mengingatkan ataupun meluruskan apabila terjadi penyelewengan atau penyimpangan.
4.
Evaluasi
Evaluasi program kerja Komite Sekolah SDIA 29, dilakukan untuk
menilai semua kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu evaluasi juga
dilakukan untuk menemukan indikator yang menyebabkan sukses atau gagalnya suatu
kegiatan Komite Sekolah dalam pencapaian tujuan, sehingga dapat dijadikan bahan
kajian dalam kegiatan Komite Sekolah berikutnya. Evaluasi yang harus dilakukan
adalah evaluasi tentang seberapa jauh Komite Sekolah telah melaksanakan keempat
perannya tersebut. Kemudian hasil dari evalusi tersebut dapat dijadikan umpan
balik dalam merencanakan kegiatan yang akan datang.
Dalam melaksakan evalusi program kerja Komite Sekolah
harus dilakukan oleh seluruh pengurus Komite Sekolah, agar
permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan program kerja dapat diketahui.
Dengan mengetahui kesalahan-kesalahan atau kekurangan-kekurangan, perbaikan dan
pencarían solusi yang tepat dapat ditemukan dengan mudah. Pencarian solusi akan
lebih mudah jika dilakukan bersama-sama.
B. Faktor pendukung dan penghambat pengelolaan
Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29
Semarang.
Setiap proses kerja
akan berhasil jika dipengaruhi faktor-faktor pendukung. Tetapi proses kerja
tersebut bisa juga kurang berhasil secara efektif dan efisien, atau bahkan
tidak berhasil sama sekali jika faktor penghambat lebih besar daripada faktor
pendukung. Demikian halnya Komite Sekolah SDIA 29 Semarang dalam menjalankan
program kerjanya tentu tidak luput dari faktor pendukung dan
faktor penghambat.
Faktor pendukung
Besarnya
dukungan dari wali murid, dewan guru dan kepala sekolah SD Islam Al Azhar 29
Semarang terhadap keberadaan Jam’iyyah di SD Islam Al Azhar 29 Semarang.
Besarnya dukungan ini akan memperlancar setiap kegiatan-kegiatan Jam’iyyah
dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang. Karena
tanpa dukungan baik berupa pemikiran, tenaga maupun dana dari berbagai pihak,
mustahil kegiatan-kegiatan Komite Sekolah dapat berjalan sesuai rencana.
Pengurus Jam’iyyah di SD Islam Al
Azhar 29 Semarang didominasi oleh kaum ibu-ibu.
Kaum Ibu biasanya sangat paham
dengan keperluan anak-anaknya, menerima laporan langsung dari anak-anaknya
tentang peristiwa di sekolah setiap hari, dan mereka mempunyai jaringan yang
kuat. Ibu-ibu dengan mudah bersosialisasi dan membentuk network semacam
kelompok pengajian atau arisan. Ini yang menjadikan motivasi dan intensitas
pertemuan mereka tinggi, sehingga menghasilkan
ide-ide segar untuk kemajuan mutu di SD Islam Al Azhar 29 Semarang.
Pengurus Jam’iyyah adalah orang-orang
yang berpendidikan, meskipun tidak semuanya dari kalangan pendidikan. Orang
yang mempunyai pendidikan tinggi, lebih mudah untuk diajak berfikir, atau
memecahkan suatu permasalahan. Tentu saja latar belakang ini mempengaruhi
kinerja Komite Sekolah.
Pengurus Jam’iyyah mempunyai network
diperusahaan-perusahaan ternama, sehingga mudah mencari sponsorship untuk
pendanaan program kegiatan Jam’iyyah maupun program kegiatan sekolah.
Murid-murid Al azhar 29 adalah berasal dari keluarga menengah ke atas. Mata
pencaharian orang tuanya sebagian adalah pengusaha, atau karyawan yang
mempunyai jabatan tinggi di sebuah perusahaan. Sehingga dalam setiap penggalian
dana, Pengurus Jam’iyyah mendapat bantuan dari wali murid yang berpotensi ini.
Inilah fungsi dari membina hubungan baik dengan semua steakholder pendidikan di
SDIA 29 semarang.
Faktor penghambat
Kesibukan pribadi dari
masing-masing pengurus Jami’yyah cukup menghambat proses kerja Jam’iyyah.
Kesibukan ini berimbas kepada pertemuan rutin atau dalam mensosialisasikan
program kerja selanjutnya. Karena kehadiran pengurus Jam’iyyah dalam
rapat-rapat sangat penting, karena rapat-rapat tersebut membahas tentang
program kerja yang akan dilaksanakan maupun yang telah terlaksana. Jika yang
bersangkutan tidak hadir, maka akan menghambat jalannya kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Beberapa
pengurus Jam’iyyah kurang melaksanakan tugasnya. Hal ini jelas menghambat organisasi dalam
melaksanakan program kerjanya. Akibatnya tanggung jawab yang seharusnya
dipikul, akan membebani pengurus yang lain, yang seharusnya tidak memikul
tanggung jawab tersebut. Padahal tiap-tiap pengurus Jam’iyyah sudah mempunyai
tanggung jawab masing-masing. Jika sudah demikian, maka program kerja bisa saja
tidak berjalan.
Kurangnya wawasan
tentang organisasi Komite Sekolah, dan wawasan tentang kependidikan. Hal ini
mempengaruhi cara pandang dan cara berfikir pengurus Jam’iyyah dalam
melaksanakan tanggung jawabnya. Seperti dalam program kerja Jam’iyyah di atas,
ada banyak kegiatan yang kurang menyentuh proses pembelajaran. Padahal proses
pembelajaran merupakan kunci dihasilkannya output yang berkualitas. Hal
ini lebih dikarenakan karena kurangnya pengetahuan dalam bidang pendidikan.
Adanya Pengurus yang tidak melaksanakan tugasnya juga dipengaruhi kurangnya wawasan
dalam bidang keorganisasian, khususnya organisasi Komite Sekolah.
Faktor
pendukung pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SDI
Al Azhar 29 harus terus diberdayakan, melalui selalu menjalin hubungan yang
harmonis terhadap stakeholder pendidikan khususnya wali murid. Kemudian
faktor penghambat yang ada dapat diminimalisir, dengan melakukan
pembinaan-pembinaan terhadap Komite Sekolah dalam hal wawasan keorganisasian
Komite Sekolah dan wawasan dalam bidang pendidikan. Baik mengikuti
seminar-seminar pendidikan ataupun mengadakan pelatihan-pelatihan
keorganisasian.
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Setelah penulis mengkaji dan
mengadakan analisis tentang pengelolaan komite sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Pengelolaan
yang dijalankan Komite Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang dalam meningkatkan
mutu pendidikan, sudah cukup baik. Karena dalam prosesnya telah melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi. Proses perencanaan
program kerja Komite Sekolah SDIA 29 diwujudkan dalam bentuk rencana,
pengorganisasian yang dilakukan Komite Sekolah SDIA 29 dimaksudkan untuk
mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab kepada anggota ke dalam program-program
tertentu, pelaksanaan program kerja Komite Sekolah SDIA 29 telah sesuai rencana
yang ditetapkan, dan evaluasi dilakukan untuk menilai program kerja yang telah
terlaksana apakah sudah sesuai dengan rencana. Kemudian dalam upayanya
meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang juga sudah cukup
baik, Pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan,
dilaksanakan dengan mengoptimalkan empat peran komite sekolah, yakni: Komite Sekolah bertindak sebagai pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaa kebijakan
pendidikan di satuan pendidikan; pendukung (supporting agency) baik yang
berujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan; pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan; dan mediator (mediator agency) antara pemerintah
dengan masyarakat di satuan pendidikan atau mediator antara masyarakat dengan
satuan pendidikan.
2.
Faktor pendukung
pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al
Azhar 29 Semarang adalah; a) Besarnya dukungan dari wali murid, dewan guru dan
kepala sekolah, b) Pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29 didominasi oleh kaum
ibu-ibu, c) Pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29 adalah orang-orang yang
berpendidikan, d) Pengurus Komite Sekolah SDI Al Azhar 29 mempunyai network
diperusahaan-perusahaan ternama. Sedangkan faktor penghambatnya adalah: a) Kesibukan pribadi dari masing-masing pengurus Komite
Sekolah SDI Al Azhar 29, b) Masih adanya pengurus Komite
Sekolah SDI Al Azhar 29 yang tidak melaksanakan
tugasnya, c) Kurangnya wawasan tentang organisasi komite sekolah, dan wawasan
tentang kependidikan. Faktor pendukung pengelolaan Komite Sekolah dalam
meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Al Azhar 29 Semarang lebih banyak dari
pada faktor penghambatnya. Hal ini dapat dimanfaatkan pengurus Komite Sekolah
SD Islam Al Azhar 29 Semarang dalam mengoptimalkan perannya sebagai lembaga
mandiri dalam mewujudkan tujuannya, yakni menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
B.
Saran-saran
Agar dapat terus meningkatkan
pengelolaan Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di SD Islam Azhar
29 Semarang, penulis merasa perlu menyampaikan saran-saran. Pertama: Komite
Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang harus lebih banyak lagi membuat program
kerja yang berkaitan dengan perannya sebagai pengontrol (controlling agency),
dan sebagai mediator (mediator agency). Dalam hal ini program kerja yang
berhubungan dengan proses pembelajaran di kelas. Kedua: Komite
Sekolah SD Islam Al Azhar 29 Semarang, harus lebih sering melakukan pembangunan
dalam tubuh organisasinya. Seperti mengadakan pelatihan keorganisasian untuk
pengurus dan anggota Komite Sekolah, mengikuti seminar-seminar pendidikan, dan
lain sebagainya, yang dapat meningkatkan kinerja Komite Sekolah sebagai lembaga
independen dalam bidang pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Arcaro,
Jeromes A., 2005, Pendidikan Berbasis Mutu Prinsip-prinsip Perumusan dan
Tata Langkah Penerapan, terj. Yosal Irinatara, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bafadal,
Ibrahim, 2006, Manajemen Peningkatan Mutu
Sekolah Dasar, Jakarta: Bumi Aksara, Cet.II.
Dikdasmen,
2001, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
sekolah, Jakarta: Dikdasmen.
Dirjen
Pendidikan Islam Depag RI, 2006, Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan, Jakarta: Depag RI.
Echols,
John M. dan Hasan Shadhily, 1976, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta:
Gramedia.
Hasibuan,
Malayu, S.P., 2005, Manajemen, dasar, pengertian dan masalah, Jakarta:
Bumi Aksara.
http://www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/docs/dok_16.pdf, “Lampiran Kepmendiknas
nomor: 044/U/2002”, Akses:
01/03/2010.
Moleong, Lexy J, 2002, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Mutowi,
Ibrahim Ismat dan Amin Ahmad Khasan, 1998/1416 H, Al-Ushul Al-Idharoh
Littarbiyah, Riyad: Dar al-Syurq.
Suparlan, 2008, Membangun
Sekolah Efektif, Yogyakarta: Hikayat Publishing, cet.I.
Terry,
George R dan Leslie W. Rue, 2003, Dasar-Dasar
Manajemen, Jakarta: Bumi aksara, Cet.VIII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar